loading...

KESELAMATAN LALU LINTAS

  • Tugas Pokok :
    • Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
  • Fungsi
    1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan;
    2. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan;
    3. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
  • Rincian Tugas :
    1. Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan ;
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    3. Merumuskan kebijakan teknis di Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan;
    4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan;
    5. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama di Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan;
    6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    7. Melaksanakan  tugas kedinasan  lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • SEKSI UJI KENDARAAN BERMOTOR
    • Tugas Pokok :
      • Melaksanakan sebagian tugas Bidang Keselamatan Lalu Lintas Jalan dibidang Uji Kendaraan Bermotor.
    • Rincian Tugas :
      1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Uji Kendaraan;Merencanakan dan melaksanakan penghitungan biaya pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      2. Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan mengadakan pemeriksaan kendaraan bermotor wajib uji secara berkala;
      3. Melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor melalui koordinasi baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan kelaikan jalan kendaraan bermotor;
      4. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dan kendaraan yang akan dihapuskan dari daftar inventaris;
      5. Melaksanakan tata usaha pengujian kendaran bermotor untuk tertib administrasi pengujian;
      6. Memberikan saran dan pertimbangan teknis tentang perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan supaya kendaraan tersebut laik jalan;
      7. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pengesahan hasil uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh swasta;
      8. Melaksanakan akreditasi dan sertifikasi pengujian kendaraan bermotor oleh swasta;
      9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Uji Kendaraan Bermotor;
      10. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Uji Kendaraan Bermotor;
      11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
      12. Melaksanakan  tugas kedinasan  lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • SEKSI BINA KETERTIBAN LALU LINTAS
    •  Tugas Pokok :
      • Melaksanakan sebagian tugas Bidang Keselamatan Lalu Lintas  Jalan dibidang Bina Ketertiban Lalu Lintas.
    •  Rincian Tugas :
      1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Bina Ketertiban Lalu Lintas;
      2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
      3. Melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
      4. Melaksanakan penindakan, pemberkasan, pengiriman berkas penindakan, dan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
      5. Melaksanakan pemindahan dan menetapkan besarnya biaya pemindahan kendaraan bermotor (yang diduga terlibat tindak kejahatan, kendaraan bermotor rusak dan berhenti atau parkir pada tempat yang dilarang, kendaraan bermotor yang tidak diketahui pemiliknya dalam waktu 2×24 jam);
      6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelanggaran kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan di jalan kabupaten;
      7. Melaksanakan koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan peraturan dan proses peradilan;
      8. Melaksanakan pengamanan dan penertiban lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      9. Melaksanakan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten/ kota;
      10. Melaksanakan kegiatan pengamanan secara rutin pada tempat-tempat yang dipandang rawan terjadi kecelakaan dan pada kegiatan-kegiatan tertentu secara insidentil;
      11. Menyusun analisis kecelakaan lalu lintas;
      12. Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas;
      13. Memberikan rekomendasi teknis perizinan usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi;
      14. Melaksanakan  registrasi dan inventarisasi kendaraan tidak bermotor, meliputi dokar, gerobak, sepeda biasa, sepeda jenis sport, becak dan songkro untuk pengendalian dan pengawasan;
      15. Melaksanakan pemberian kelengkapan kendaraan tidak bermotor dengan memberikan surat ijin mengemudi (SIM), Surat Tanda  Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (STNKTB), Nomor Kendaran Tidak Bermotor, Kartu Uji dan Plat uji kendaraan bermotor;
      16. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Bina Ketertiban Lalu Lintas;
      17. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Keselamatan Lalu Lintas;
      18. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
      19. Melaksanakan  tugas kedinasan  lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.