- Tugas Pokok
- Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dibidang lalu lintas jalan.
- Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dibidang lalu lintas jalan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan.
- Rincian Tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Lalu Lintas Jalan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan;
- Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- SEKSI MANAJEMEN LALU LINTAS
- Tugas Pokok :
- Melaksanakan sebagian tugas Bidang Lalu Lintas Jalan di Bidang Manajemen Lalu Lintas
- Rincian Tugas :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Manajemen Lalu Lintas ;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun perencanaan Manajemen Lalu Lintas berdasarkan hasil penelitian dan pemantauan lapangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyiapkan penyusunan dan penetapan rencana induk transportasi kabupaten dan lokasi terminal penumpang tipe C;
- Melaksanakan kegiatan survei penelitian dan analisis dampak lalu lintas (ANDALL) , serta menganalisis hasil penelitian untuk mendapatkan data primer dan sekunder yang valid untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Melaksanakan penelitian kebutuhan sarana dan prasarana jaringan transportasi jalan dengan mengadakan analisis pemilihan sarana angkutan agar terwujud simpul-simpul transportasi jaringan jalan, terminal, sub terminal, pangkalan, shelter dan halte;
- Melaksanakan penelitian kebutuhan dan kesesuaian transportasi antar moda dengan menghitung jumlah transportasi orang atau barang sesuai kebutuhan agar terpenuhinya sarana dan prasarana angkutan;
- Melaksanakaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Manjamen Lalu Lintas;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tugas Pokok :
- SEKSI REKAYASA LALU LINTAS
- Tugas Pokok :
- Melaksanakan sebagian tugas Bidang Lalu Lintas Jalan di bidang rekayasa Lalu Lintas
- Rincian Tugas :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
- Menyiapkan perencanaan rekayasa lalu lintas jalan berdasarkan hasil penelitian dan pemantauan lapangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pengadaan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan dengan cara mengadakan penambahan, perawatan dan penghapusan perlengkapan jalan untuk meningkatkan kelancaran, kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan;
- Melaksanakan inventarisasi dan survey kebutuhan serta penentuan lokasi perlengkapan jalan;
- Melaksankaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tugas Pokok :
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang