LALU LINTAS

  • Tugas Pokok
    • Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dibidang lalu lintas jalan.
  • Fungsi
    1. Perumusan kebijakan teknis dibidang lalu lintas jalan;
    2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan; dan
    3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan.
  • Rincian Tugas
    1. Menyusun program kerja dan anggaran  Bidang Lalu Lintas Jalan;
    2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    3. Merumuskan kebijakan teknis dibidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas;
    4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan;
    5. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas;
    6. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Lalu Lintas Jalan;
    7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    8. Melaksanakan tugas  kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • SEKSI MANAJEMEN LALU LINTAS
    • Tugas Pokok :
      • Melaksanakan sebagian tugas Bidang Lalu Lintas Jalan di Bidang Manajemen Lalu Lintas
    • Rincian Tugas :
      1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Manajemen Lalu Lintas ;
      2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
      3. Menyusun perencanaan Manajemen Lalu Lintas berdasarkan hasil penelitian dan pemantauan lapangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Menyiapkan penyusunan dan penetapan rencana induk transportasi kabupaten dan lokasi terminal penumpang tipe C;
      5. Melaksanakan kegiatan survei penelitian dan analisis dampak lalu lintas (ANDALL) , serta menganalisis hasil penelitian untuk mendapatkan data primer dan sekunder yang valid untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat;
      6. Melaksanakan penelitian kebutuhan sarana dan prasarana jaringan transportasi jalan dengan mengadakan analisis pemilihan sarana angkutan agar terwujud simpul-simpul transportasi jaringan jalan, terminal, sub terminal, pangkalan, shelter dan halte;
      7. Melaksanakan penelitian kebutuhan dan kesesuaian transportasi antar moda dengan menghitung jumlah transportasi orang atau barang sesuai kebutuhan agar terpenuhinya sarana dan prasarana angkutan;
      8. Melaksanakaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas;
      9. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Manjamen Lalu Lintas;
      10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
      11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • SEKSI REKAYASA LALU LINTAS
    • Tugas Pokok :
      • Melaksanakan sebagian tugas Bidang Lalu Lintas Jalan di bidang rekayasa Lalu Lintas
    • Rincian Tugas :
      1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
      2. Menyiapkan perencanaan rekayasa lalu lintas jalan berdasarkan hasil penelitian dan pemantauan lapangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      3. Melaksanakan pengadaan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan dengan cara mengadakan penambahan, perawatan dan penghapusan perlengkapan jalan untuk meningkatkan kelancaran, kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan;
      4. Melaksanakan inventarisasi dan survey kebutuhan serta penentuan lokasi perlengkapan jalan;
      5. Melaksankaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
      6. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
      7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
      8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.