loading...

ANGKUTAN JALAN

  • Tugas Pokok :
    • Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di Bidang Angkutan.
  • Fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
    2. Pengoordinasian pelaksanaan  kegiatan Bidang Angkutan; dan
    3. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Angkutan.
  • Rincian Tugas :
    1. Menyusun program kerja dan anggaran  Bidang Angkutan;
    2. Merumuskan kebijakan teknis dibidang angkutan orang, angkutan barang serta prasarana dan multimoda;
    3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan  pelaksanaan kegiatan;
    4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Angkutan;
    5. Menyelenggarakan kegiatan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama di Bidang Angkutan Orang dan Barang serta Prasarana dan Multimoda;
    6. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Angkutan;
    7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    8. Melaksanakan tugas  kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • SEKSI ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
    • Tugas Pokok :
      • Melaksanakan sebagian tugas Bidang Angkutan Orang dan Barang.
    • Rincian Tugas :
      1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Angkutan Orang dan Barang;
      2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
      3. Melaksanakan program operasional dan pengendalian angkutan untuk transportasi jalan dengan kendaraan umum agar tercapai keseimbangan antara kebutuhan jasa angkutan dengan penyedia jasa angkutan, kapasitas jaringan transportasi jalan dengan kendaraan umum yang beroperasi serta menjamin kualitas pelayanan angkutan umum dan barang;
      4. Melaksanakan pembinaan kepada pengusaha maupun awak/ kru angkutan umum dengan menghadiri pertemuan yang diadakan oleh Organda atau paguyuban awak angkutan dlaam rangka pemberdayaan kelompok masyarakat angkutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, keselamatan pengguna jasa angkutan jalan;
      5. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan jaringan transportasi dan distribusi perjalanan sebagai upaya pengendalian angkutan untuk transportasi jalan untuk menjamin kelancaran dan kualitas pelayanan angkutandan sebagai bahan evaluasi transportasi jaringan dan terpenuhinya kebutuhan angkutan jalan;
      6. Memberikan rekomendasi perizinan berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan jalan dengan kendaraan umum meliputi izin usaha angkutan umu, izin trayek dan kartu pengawasan serta layanan pemberian izin prinsip, izin operasi, izin insidentil dan izin peremajaan armada angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan yang dilimpahkan serta penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan dan pedesaan di wilayah Kabupaten Semarang;
      7. Melaksanakan pendataan dengan mengadakan survei secara berkala dan menyajikan secara tertulis pada papan data berkaitan dengan situasi pelayanan angkutan sesuai dengan kondisi yang ada dan evaluasi terhadap pelayanan angkutan sesuai dengan izin yang diberikan kepada masing-masing trayek;
      8. Melaksanakan survei dan evaluasi pelayanan jasa angkutan pada masing-masing trayek (jalur) secara berkala sebagai bahan perubahan atau pengembangan jaringan trayek;
      9. Menyediakan data dan informasi bagi masyarakat tentang keberadaan pelayanan perhubungan atau pengembangan jaringan trayek;
      10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Angkutan Orang dan Barang;
      11. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Angkutan Orang dan Barang;
      12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
      13. Melaksanakan  tugas kedinasan  lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • SEKSI PRASARANA DAN MULTIMODA
    • Tugas Pokok :
      • Melaksanakan sebagian tugas Bidang Angkutan pada Seksi Prasarana dan Multimoda.
    • Rincian Tugas :
      1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Prasarana dan Multimoda;
      2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
      3. Menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang prasarana dan multimoda;
      4. Menyusun program operasional dan pengendalian angkutan untuk prasarana dan multimoda agar tercapai keseimbangan dengan kapasitas jaringan transportasi jalan;
      5. Menyusun jaringan lintas prasarana dan multimoda;
      6. Melaksanakan koordinasi berkaitan dengan prasarana dan multimoda;
      7. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan jaringan prasarana dan multimoda;
      8. Memberikan perizinan berkaitan dengan penyelenggaraan prasarana dan multimoda;
      9. Melaksanakan pendataan dengan mengadakan survei secara berkala dan menyajikan secara tertulis pada papan data berkaitan dengan situasi pelayanan prasarana dan multimoda sesuai dengan kondisi yang ada;
      10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Prasarana dan Multimoda;
      11. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Prasarana dan Multimoda;
      12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
      13. Melaksanakan  tugas kedinasan  lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      14. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminsasi Informasi;
      15. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; danMelaksanakan  tugas kedinasan  lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.