24 Agustus 2025

TUGAS POKOK & FUNGSI

Tugas Fungsi Organisasi Dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan bidang perhubungan;b. pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusanpemerintahan bidang perhubungan;d. pelaksanaan administrasi Dinas; dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengantugas dan fungsinya.