9 Oktober 2026

UMUM & KEPEGAWAIAN

umum bagian kepegawaian, terutama di lingkungan instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan atau instansi daerah lainnya. Bagian kepegawaian biasanya berada di bawah Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam Sekretariat.


✅ Tugas Umum Kepegawaian

1. Administrasi Kepegawaian

  • Mengelola data dan file kepegawaian (database ASN).
  • Menyiapkan dan memproses SK pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun.
  • Menyusun dan memperbaharui Daftar Riwayat Hidup (DRH) pegawai.

2. Pengelolaan Absensi dan Disiplin Pegawai

  • Mengatur sistem absensi harian (manual/digital).
  • Mengolah data presensi untuk penilaian disiplin dan tunjangan kinerja.
  • Menindaklanjuti pelanggaran disiplin sesuai peraturan ASN.

3. Penyusunan dan Penilaian Kinerja

  • Menyiapkan dan mengelola dokumen SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahunan.
  • Memfasilitasi penilaian kinerja oleh atasan langsung.
  • Mengelola data hasil kinerja sebagai bahan promosi, rotasi, dan TPP.

4. Cuti Pegawai

  • Menerima, memverifikasi, dan memproses permohonan cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, dan lainnya.
  • Menyimpan data rekam jejak cuti pegawai.

5. Diklat dan Pengembangan SDM

  • Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pelatihan, bimtek, atau diklat.
  • Menyusun daftar kebutuhan pelatihan tahunan.
  • Mengelola dokumen hasil pelatihan dan sertifikasi pegawai.

6. Pemberkasan dan Laporan Kepegawaian

  • Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan kepegawaian.
  • Menyampaikan laporan ke BKPSDM atau Bupati/Walikota melalui aplikasi resmi (misal: SIASN).
  • Menyusun dokumen usulan formasi CPNS/PPPK bila diminta.

7. Layanan Administratif ASN

  • Menyediakan informasi terkait hak dan kewajiban pegawai.
  • Mengurus BPJS, Taspen, dan TPP.
  • Menyediakan layanan konsultasi kepegawaian internal

8. Pengelolaan Aset

  • Melakukan pencatatan dan pembaruan data aset dinas (inventarisasi).
  • Menyusun laporan barang milik daerah (BMD).