19 Agustus 2025

PROFIL

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang merupakan salah satu dinas yang ada di Kabupaten Semarang. Dalam hal ini dinas bertugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang perhubungan serta tugas perbantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

Adapun Lokasi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang sebagai berikut :

Alamat Jalan Soekarno – Hatta No. 08
Telepon (0298) 522530
Fax (0298) 522530
Kode Pos 50552
Kelurahan Randu Gunting
Kecamatan Bergas

Dasar Hukum Organisasi Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan salah satudinas yang ada di Kabupaten Semarang, dan merupakan Dinas Perhubungan Tipe B dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 tahun 2016 tentang Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerahyang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan, menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Tipe B masing masing terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak tiga bidang. Hal ini sesuai dengan susunan organisasi yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan memiliki susunan organisasi terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang lalu lintas jalan, bidang keselamatan lalu lintas3jalan, bidang angkutan jalan, unit pelaksana teknis dinas, dan kelompok jabatan fungsional.

Tugas Fungsi Organisasi Dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan bidang perhubungan;b. pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusanpemerintahan bidang perhubungan;d. pelaksanaan administrasi Dinas; dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengantugas dan fungsinya.