umum bagian kepegawaian, terutama di lingkungan instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan atau instansi daerah lainnya. Bagian kepegawaian biasanya berada di bawah Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam Sekretariat.
✅ Tugas Umum Kepegawaian
1. Administrasi Kepegawaian
- Mengelola data dan file kepegawaian (database ASN).
- Menyiapkan dan memproses SK pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun.
- Menyusun dan memperbaharui Daftar Riwayat Hidup (DRH) pegawai.
2. Pengelolaan Absensi dan Disiplin Pegawai
- Mengatur sistem absensi harian (manual/digital).
- Mengolah data presensi untuk penilaian disiplin dan tunjangan kinerja.
- Menindaklanjuti pelanggaran disiplin sesuai peraturan ASN.
3. Penyusunan dan Penilaian Kinerja
- Menyiapkan dan mengelola dokumen SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahunan.
- Memfasilitasi penilaian kinerja oleh atasan langsung.
- Mengelola data hasil kinerja sebagai bahan promosi, rotasi, dan TPP.
4. Cuti Pegawai
- Menerima, memverifikasi, dan memproses permohonan cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, dan lainnya.
- Menyimpan data rekam jejak cuti pegawai.
5. Diklat dan Pengembangan SDM
- Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pelatihan, bimtek, atau diklat.
- Menyusun daftar kebutuhan pelatihan tahunan.
- Mengelola dokumen hasil pelatihan dan sertifikasi pegawai.
6. Pemberkasan dan Laporan Kepegawaian
- Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan kepegawaian.
- Menyampaikan laporan ke BKPSDM atau Bupati/Walikota melalui aplikasi resmi (misal: SIASN).
- Menyusun dokumen usulan formasi CPNS/PPPK bila diminta.
7. Layanan Administratif ASN
- Menyediakan informasi terkait hak dan kewajiban pegawai.
- Mengurus BPJS, Taspen, dan TPP.
- Menyediakan layanan konsultasi kepegawaian internal
8. Pengelolaan Aset
- Melakukan pencatatan dan pembaruan data aset dinas (inventarisasi).
- Menyusun laporan barang milik daerah (BMD).