24 Agustus 2025

UMUM & KEPEGAWAIAN

umum bagian kepegawaian, terutama di lingkungan instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan atau instansi daerah lainnya. Bagian kepegawaian biasanya berada di bawah Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam Sekretariat.


Tugas Umum Kepegawaian

1. Administrasi Kepegawaian

  • Mengelola data dan file kepegawaian (database ASN).
  • Menyiapkan dan memproses SK pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun.
  • Menyusun dan memperbaharui Daftar Riwayat Hidup (DRH) pegawai.

2. Pengelolaan Absensi dan Disiplin Pegawai

  • Mengatur sistem absensi harian (manual/digital).
  • Mengolah data presensi untuk penilaian disiplin dan tunjangan kinerja.
  • Menindaklanjuti pelanggaran disiplin sesuai peraturan ASN.

3. Penyusunan dan Penilaian Kinerja

  • Menyiapkan dan mengelola dokumen SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahunan.
  • Memfasilitasi penilaian kinerja oleh atasan langsung.
  • Mengelola data hasil kinerja sebagai bahan promosi, rotasi, dan TPP.

4. Cuti Pegawai

  • Menerima, memverifikasi, dan memproses permohonan cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, dan lainnya.
  • Menyimpan data rekam jejak cuti pegawai.

5. Diklat dan Pengembangan SDM

  • Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pelatihan, bimtek, atau diklat.
  • Menyusun daftar kebutuhan pelatihan tahunan.
  • Mengelola dokumen hasil pelatihan dan sertifikasi pegawai.

6. Pemberkasan dan Laporan Kepegawaian

  • Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan kepegawaian.
  • Menyampaikan laporan ke BKPSDM atau Bupati/Walikota melalui aplikasi resmi (misal: SIASN).
  • Menyusun dokumen usulan formasi CPNS/PPPK bila diminta.

7. Layanan Administratif ASN

  • Menyediakan informasi terkait hak dan kewajiban pegawai.
  • Mengurus BPJS, Taspen, dan TPP.
  • Menyediakan layanan konsultasi kepegawaian internal

8. Pengelolaan Aset

  • Melakukan pencatatan dan pembaruan data aset dinas (inventarisasi).
  • Menyusun laporan barang milik daerah (BMD).