tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan pada instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub), terutama dalam struktur Sekretariat:
✅ Tugas Umum Subbag Perencanaan dan Keuangan
1. Perencanaan Program dan Kegiatan
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas.
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) per tahun.
- Menyusun dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) bidang perhubungan.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan atas pencapaian program dan kegiatan.
2. Penganggaran
- Mengusulkan kebutuhan anggaran tahunan melalui aplikasi seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan RKA-SKPD.
- Melakukan revisi anggaran jika diperlukan (pergeseran, perubahan APBD).
3. Penatausahaan Keuangan
- Mengelola administrasi keuangan: pembukuan, pencatatan, dan pelaporan.
- Menyusun dan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM, dan LPJ kegiatan.
- Membantu bendahara pengeluaran dalam pengelolaan kas dan pembiayaan operasional.
4. Pelaporan Keuangan
- Menyusun laporan realisasi anggaran bulanan, triwulan, dan tahunan.
- Menyusun Laporan Keuangan SKPD untuk keperluan BPK/BPKP.
- Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) bersama bagian umum dan pimpinan.
5. Monitoring dan Evaluasi (Monev)
- Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan berdasarkan indikator output dan outcome.
- Menyusun laporan hasil monev dan rekomendasi tindak lanjut.
- Melaporkan progres kegiatan fisik dan keuangan kepada Bappeda atau Inspektorat.
6. Koordinasi dan Konsultasi
- Melakukan koordinasi teknis dengan BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat.
- Mengikuti rapat dan konsultasi terkait perencanaan dan keuangan daerah.