19 Agustus 2025

PERENCANAAN & KEUANGAN

tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan pada instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub), terutama dalam struktur Sekretariat:


Tugas Umum Subbag Perencanaan dan Keuangan

1. Perencanaan Program dan Kegiatan

  • Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas.
  • Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) per tahun.
  • Menyusun dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) bidang perhubungan.
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan atas pencapaian program dan kegiatan.

2. Penganggaran

  • Mengusulkan kebutuhan anggaran tahunan melalui aplikasi seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
  • Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan RKA-SKPD.
  • Melakukan revisi anggaran jika diperlukan (pergeseran, perubahan APBD).

3. Penatausahaan Keuangan

  • Mengelola administrasi keuangan: pembukuan, pencatatan, dan pelaporan.
  • Menyusun dan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM, dan LPJ kegiatan.
  • Membantu bendahara pengeluaran dalam pengelolaan kas dan pembiayaan operasional.

4. Pelaporan Keuangan

  • Menyusun laporan realisasi anggaran bulanan, triwulan, dan tahunan.
  • Menyusun Laporan Keuangan SKPD untuk keperluan BPK/BPKP.
  • Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) bersama bagian umum dan pimpinan.

5. Monitoring dan Evaluasi (Monev)

  • Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan berdasarkan indikator output dan outcome.
  • Menyusun laporan hasil monev dan rekomendasi tindak lanjut.
  • Melaporkan progres kegiatan fisik dan keuangan kepada Bappeda atau Inspektorat.

6. Koordinasi dan Konsultasi

  • Melakukan koordinasi teknis dengan BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat.
  • Mengikuti rapat dan konsultasi terkait perencanaan dan keuangan daerah.