19 Agustus 2025

SEKRETARIAT

Sekretariat di Dinas Perhubungan (Dishub) umumnya berkaitan dengan dukungan administratif dan koordinasi internal, agar pelaksanaan tugas-tugas teknis dinas berjalan lancar. Berikut adalah tugas utama Sekretariat Dishub:

Tugas Umum Sekretariat Dinas Perhubungan

  1. Menyusun program dan anggaran
    • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan dinas.
    • Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  2. Pengelolaan administrasi umum
    • Pengurusan surat menyurat masuk dan keluar.
    • Penataan arsip dan dokumentasi kegiatan.
    • Penyiapan bahan laporan kinerja, notulensi rapat, dan dokumen resmi lainnya.
  3. Pengelolaan keuangan dan aset
    • Pelaksanaan administrasi keuangan (penganggaran, penatausahaan, pelaporan).
    • Pemantauan dan pengelolaan barang milik daerah (aset dinas).
  4. Pengelolaan kepegawaian
    • Administrasi data pegawai.
    • Penyusunan dokumen kenaikan pangkat, cuti, dan penilaian kinerja (SKP).
    • Pengaturan mutasi, pelatihan, dan pengembangan pegawai.
  5. Koordinasi internal dinas
    • Menjadi penghubung antara kepala dinas dengan bidang-bidang teknis.
    • Mengatur jadwal pimpinan, rapat, dan kegiatan koordinatif lintas bidang.
  6. Layanan umum dan rumah tangga kantor
    • Pengadaan ATK dan perlengkapan kantor.
    • Kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja.
  7. Penyusunan laporan dinas
    • Laporan bulanan, triwulan, dan tahunan kinerja dinas.
    • Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Struktur Subbagian Umum (dalam Sekretariat)

Tergantung pada struktur organisasi, sekretariat biasanya dibagi menjadi subbagian berikut:

  • Subbag Umum dan Kepegawaian
  • Subbag Perencanaan dan Keuangan

Setiap subbag ini menjalankan fungsi administratif sesuai fokusnya.