Sekretariat di Dinas Perhubungan (Dishub) umumnya berkaitan dengan dukungan administratif dan koordinasi internal, agar pelaksanaan tugas-tugas teknis dinas berjalan lancar. Berikut adalah tugas utama Sekretariat Dishub:
Tugas Umum Sekretariat Dinas Perhubungan
- Menyusun program dan anggaran
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan dinas.
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Pengelolaan administrasi umum
- Pengurusan surat menyurat masuk dan keluar.
- Penataan arsip dan dokumentasi kegiatan.
- Penyiapan bahan laporan kinerja, notulensi rapat, dan dokumen resmi lainnya.
- Pengelolaan keuangan dan aset
- Pelaksanaan administrasi keuangan (penganggaran, penatausahaan, pelaporan).
- Pemantauan dan pengelolaan barang milik daerah (aset dinas).
- Pengelolaan kepegawaian
- Administrasi data pegawai.
- Penyusunan dokumen kenaikan pangkat, cuti, dan penilaian kinerja (SKP).
- Pengaturan mutasi, pelatihan, dan pengembangan pegawai.
- Koordinasi internal dinas
- Menjadi penghubung antara kepala dinas dengan bidang-bidang teknis.
- Mengatur jadwal pimpinan, rapat, dan kegiatan koordinatif lintas bidang.
- Layanan umum dan rumah tangga kantor
- Pengadaan ATK dan perlengkapan kantor.
- Kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja.
- Penyusunan laporan dinas
- Laporan bulanan, triwulan, dan tahunan kinerja dinas.
- Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
Struktur Subbagian Umum (dalam Sekretariat)
Tergantung pada struktur organisasi, sekretariat biasanya dibagi menjadi subbagian berikut:
- Subbag Umum dan Kepegawaian
- Subbag Perencanaan dan Keuangan
Setiap subbag ini menjalankan fungsi administratif sesuai fokusnya.