18 Agustus 2025

TATA USAHA SARPRAS

Tata Usaha (TU) UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan (Sarpras) pada Dinas Perhubungan:


TUGAS TATA USAHA (TU) UPTD SARPRAS PERHUBUNGAN

Tata Usaha (TU) merupakan unit administratif yang mendukung kelancaran operasional UPTD, terutama dalam pengelolaan dokumen, keuangan, kepegawaian, serta pelaporan kegiatan.


1. Administrasi Umum

  • Menyusun, mengarsipkan, dan mengelola seluruh dokumen surat-menyurat keluar/masuk.
  • Membuat dan mencatat disposisi surat dari Kepala UPTD.
  • Menyusun notulen rapat, jadwal kegiatan, dan agenda kerja.

2. Administrasi Keuangan

  • Membantu penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) UPTD Sarpras.
  • Melaksanakan pencatatan keuangan rutin:
    • Retribusi terminal dan parkir
    • Operasional pemeliharaan sarpras
  • Menyiapkan laporan keuangan bulanan/triwulan/tahunan kepada Dinas Perhubungan induk.

3. Administrasi Kepegawaian

  • Mendata kehadiran pegawai UPTD (ASN).
  • Menyusun usulan cuti, perjalanan dinas, dan penilaian kinerja pegawai.
  • Membantu proses pendataan pegawai.

4. Pendukung Operasional Teknis

  • Mendukung pelaksanaan kegiatan teknis seperti:
    • Pendataan aset sarana dan prasarana
    • Pencatatan laporan harian terminal, parkir, dan pemeliharaan
    • Pengumpulan data kendaraan dinas dan kondisi sarpras

5. Penyusunan Laporan Kegiatan

  • Mengompilasi laporan bulanan dari tiap seksi di UPTD Sarpras.
  • Membuat laporan kinerja UPTD untuk dilaporkan ke kepala dinas induk.
  • Mengarsipkan dokumentasi kegiatan teknis (foto, data, laporan inspeksi).