Tata Usaha (TU) UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan (Sarpras) pada Dinas Perhubungan:
✅ TUGAS TATA USAHA (TU) UPTD SARPRAS PERHUBUNGAN
Tata Usaha (TU) merupakan unit administratif yang mendukung kelancaran operasional UPTD, terutama dalam pengelolaan dokumen, keuangan, kepegawaian, serta pelaporan kegiatan.
1. Administrasi Umum
- Menyusun, mengarsipkan, dan mengelola seluruh dokumen surat-menyurat keluar/masuk.
- Membuat dan mencatat disposisi surat dari Kepala UPTD.
- Menyusun notulen rapat, jadwal kegiatan, dan agenda kerja.
2. Administrasi Keuangan
- Membantu penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) UPTD Sarpras.
- Melaksanakan pencatatan keuangan rutin:
- Retribusi terminal dan parkir
- Operasional pemeliharaan sarpras
- Menyiapkan laporan keuangan bulanan/triwulan/tahunan kepada Dinas Perhubungan induk.
3. Administrasi Kepegawaian
- Mendata kehadiran pegawai UPTD (ASN).
- Menyusun usulan cuti, perjalanan dinas, dan penilaian kinerja pegawai.
- Membantu proses pendataan pegawai.
4. Pendukung Operasional Teknis
- Mendukung pelaksanaan kegiatan teknis seperti:
- Pendataan aset sarana dan prasarana
- Pencatatan laporan harian terminal, parkir, dan pemeliharaan
- Pengumpulan data kendaraan dinas dan kondisi sarpras
5. Penyusunan Laporan Kegiatan
- Mengompilasi laporan bulanan dari tiap seksi di UPTD Sarpras.
- Membuat laporan kinerja UPTD untuk dilaporkan ke kepala dinas induk.
- Mengarsipkan dokumentasi kegiatan teknis (foto, data, laporan inspeksi).