Bidang atau UPTD Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perhubungan, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat kabupaten/kota.
✅ TUGAS UPTD SARANA DAN PRASARANA PERHUBUNGAN
UPTD Sarpras bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, pengoperasian, dan pelayanan terhadap sarana dan prasarana transportasi milik daerah yang mendukung kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
1. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Transportasi
- Mengelola fasilitas perhubungan seperti:
- Terminal penumpang
- Terminal barang
- Halte, rambu, dan marka
- Parkir tepi jalan umum atau parkir khusus
- Mengelola kendaraan dinas operasional atau kendaraan layanan Dishub (bus pelajar, bus wisata, mobil derek, dll).
2. Pemeliharaan dan Perawatan Sarpras
- Melakukan pemeliharaan rutin dan berkala terhadap:
- Fasilitas terminal, halte, pelabuhan darat, dan fasilitas parkir
- Sarana penunjang keselamatan lalu lintas (APILL, PJU, rambu, cermin tikungan, dll)
- Menyusun jadwal dan laporan pemeliharaan serta kebutuhan suku cadang.
3. Pelayanan Operasional Terminal dan Parkir
- Menyediakan layanan terminal yang aman dan nyaman:
- Pengaturan arus kendaraan dan penumpang
- Kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan terminal
- Mengelola lokasi parkir berbayar (on-street atau off-street)
- Memungut retribusi sesuai ketentuan daerah
4. Koordinasi Teknis dan Lapangan
- Berkoordinasi dengan bidang teknis Dishub, PUPR, atau pihak ketiga dalam pengadaan/pembangunan sarpras baru.
- Mengatur personel lapangan: petugas parkir, petugas terminal, teknisi sarpras.
5. Pendataan dan Pelaporan
- Melakukan pendataan dan inventarisasi sarana dan prasarana secara rutin.
- Melaporkan kondisi sarpras dan kebutuhan perbaikan/pembangunan baru ke dinas induk.
- Menyusun laporan keuangan (retribusi parkir, terminal, dll) dan laporan kinerja bulanan.
6. Pelayanan Darurat atau Situasional
- Menyediakan dukungan sarana saat terjadi bencana, acara besar, atau kemacetan (penyediaan kantong parkir, rambu darurat, dll).
- Membantu dalam rekayasa lalu lintas darurat melalui pengaturan sarpras lapangan.