24 Agustus 2025

REKAYASA LALU LINTAS

Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) yang biasanya ditangani oleh Seksi Rekayasa Lalu Lintas dalam Bidang Lalu Lintas di Dinas Perhubungan:


TUGAS SEKSI REKAYASA LALU LINTAS

Rekayasa lalu lintas adalah bagian dari manajemen lalu lintas yang bertujuan mengoptimalkan arus kendaraan, meningkatkan keselamatan, dan mengurangi kemacetan di jalan.


1. Penyusunan Perencanaan Rekayasa Lalu Lintas

  • Menyusun rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL) di jalan kabupaten/kota.
  • Menyusun perencanaan sistem pengaturan lalu lintas, seperti:
    • One way
    • Contra flow
    • Pengalihan arus
  • Menganalisis volume lalu lintas dan titik-titik kemacetan.

2. Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas

  • Menerapkan rekayasa lalu lintas secara langsung di lapangan:
    • Pemasangan rambu dan marka baru
    • Pengaturan arus sementara saat kegiatan besar
    • Penyesuaian jalur saat pembangunan jalan atau bencana
  • Bekerja sama dengan Satlantas dalam pengaturan operasional harian.

3. Evaluasi dan Kajian Teknis

  • Melakukan survey lalu lintas (manual atau alat ATCS/CCTV).
  • Menyusun kajian teknis perubahan pola lalu lintas atau pelebaran jalan.
  • Mengevaluasi efektivitas rekayasa yang sudah diterapkan:
    • Apakah mengurangi kemacetan?
    • Apakah menimbulkan masalah baru?

4. Koordinasi dan Sinkronisasi

  • Berkoordinasi dengan:
    • Dinas PUPR (pembangunan/perbaikan jalan)
    • Satlantas Polres
    • Bappeda dalam perencanaan jangka panjang
  • Sinkronisasi sistem lalu lintas dengan moda angkutan umum atau terminal.

5. Pelayanan Darurat atau Situasional

  • Menyusun dan melaksanakan rekayasa lalu lintas darurat pada:
    • Acara besar (pasar malam, karnaval, konser)
    • Musim mudik Lebaran atau Nataru
    • Bencana alam atau penutupan jalan mendadak

6. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi

  • Menyusun laporan kegiatan rekayasa lalu lintas harian, mingguan, bulanan.
  • Dokumentasi hasil rekayasa dalam bentuk peta, foto lapangan, dan grafik arus kendaraan.