Manajemen Lalu Lintas yang umumnya menjadi tanggung jawab dari Seksi Manajemen Lalu Lintas di bawah Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan:
✅ TUGAS UMUM SEKSI MANAJEMEN LALU LINTAS
Manajemen lalu lintas mencakup upaya perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pergerakan kendaraan dan pengguna jalan agar tercipta kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
1. Perencanaan Sistem Manajemen Lalu Lintas
- Menyusun rencana umum dan tahunan pengelolaan lalu lintas jalan.
- Menyusun kebijakan teknis manajemen kebutuhan lalu lintas:
- Pembatasan kendaraan pribadi
- Penataan parkir
- Promosi transportasi umum
2. Pengaturan dan Pengendalian Arus Lalu Lintas
- Menyusun dan menerapkan sistem pengaturan arus lalu lintas (satu arah, putar balik, jalur khusus).
- Mengatur zona sekolah, kawasan tertib lalu lintas (KTL), dan zona rendah emisi.
- Mengelola dan mengatur parkir on-street dan off-street.
3. Pemantauan dan Evaluasi Lalu Lintas
- Memantau lalu lintas menggunakan CCTV, ATCS, dan patroli lapangan.
- Menganalisis data volume kendaraan, kepadatan, kecepatan rata-rata, dan titik kemacetan.
- Mengevaluasi efektivitas sistem manajemen yang diterapkan.
4. Fasilitas dan Infrastruktur Pendukung
- Merancang dan memasang sarana penunjang manajemen lalu lintas, seperti:
- Rambu dan marka jalan
- Penerangan Jalan Umum
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
- Cermin tikungan dan speed bump
- Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas lalu lintas secara berkala.
5. Koordinasi Antar Instansi
- Berkoordinasi dengan:
- Satlantas Polres untuk operasi lalu lintas dan pengamanan
- Dinas PUPR untuk sinkronisasi jalan dan infrastruktur
- Bappeda dalam perencanaan transportasi daerah
6. Edukasi dan Sosialisasi
- Melaksanakan kampanye tertib lalu lintas dan keselamatan jalan.
- Sosialisasi kebijakan lalu lintas baru ke masyarakat, sekolah, dan komunitas pengemudi.
7. Penanganan Lalu Lintas Situasional
- Menyusun dan mengatur manajemen lalu lintas saat:
- Acara besar (pasar malam, festival, unjuk rasa)
- Mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru)
- Perbaikan atau penutupan jalan sementara