24 Agustus 2025

BIDANG LALU LINTAS JALAN

Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub), terutama di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi:


Tugas Umum Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub

Bidang ini bertanggung jawab mengatur, mengelola, dan mengawasi kelancaran, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalan, khususnya jalan kabupaten/kota/provinsi sesuai kewenangannya.


1. Perencanaan dan Pengaturan Lalu Lintas

  • Menyusun kebijakan teknis manajemen lalu lintas jalan.
  • Membuat rencana jaringan dan sistem lalu lintas (RLLAJ).
  • Menyusun rencana rekayasa lalu lintas (rambu, marka, APILL).
  • Menentukan zona rawan macet, sekolah, dan kawasan tertib lalu lintas (KTL).

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL)

  • Melaksanakan rekayasa lalu lintas saat kepadatan, acara besar, atau bencana.
  • Menyusun dan melakukan simulasi pengalihan arus lalu lintas.
  • Pengaturan parkir, jalur satu arah, dan kawasan tanpa kendaraan.

3. Fasilitas dan Prasarana Lalu Lintas

  • Memasang dan memelihara:
    • Rambu lalu lintas
    • Penerangan Jalan Umum
    • Marka jalan
    • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/lampu merah)
    • Cermin tikungan, guardrail, dan pita penggaduh
  • Menentukan lokasi dan mengatur parkir tepi jalan umum.

4. Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas

  • Melakukan operasi gabungan bersama Polantas (Polisi Lalu Lintas).
  • Mengatur dan menertibkan pelanggaran seperti parkir liar, melawan arus, dll.
  • Melakukan pemantauan lalu lintas melalui CCTV atau ATCS (jika tersedia).

5. Pelayanan Informasi dan Edukasi Lalu Lintas

  • Menyediakan informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat.
  • Melakukan sosialisasi keselamatan jalan ke sekolah, komunitas, dan masyarakat umum.
  • Mengedukasi tentang etika berlalu lintas dan tertib jalan.

6. Penanganan Lalu Lintas Khusus

  • Menyusun dan melaksanakan rencana operasi lalu lintas saat:
    • Mudik Lebaran
    • Nataru (Natal dan Tahun Baru)
    • Event besar (pameran, konser, dll)