Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub), terutama di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi:
✅ Tugas Umum Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub
Bidang ini bertanggung jawab mengatur, mengelola, dan mengawasi kelancaran, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalan, khususnya jalan kabupaten/kota/provinsi sesuai kewenangannya.
1. Perencanaan dan Pengaturan Lalu Lintas
- Menyusun kebijakan teknis manajemen lalu lintas jalan.
- Membuat rencana jaringan dan sistem lalu lintas (RLLAJ).
- Menyusun rencana rekayasa lalu lintas (rambu, marka, APILL).
- Menentukan zona rawan macet, sekolah, dan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL)
- Melaksanakan rekayasa lalu lintas saat kepadatan, acara besar, atau bencana.
- Menyusun dan melakukan simulasi pengalihan arus lalu lintas.
- Pengaturan parkir, jalur satu arah, dan kawasan tanpa kendaraan.
3. Fasilitas dan Prasarana Lalu Lintas
- Memasang dan memelihara:
- Rambu lalu lintas
- Penerangan Jalan Umum
- Marka jalan
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/lampu merah)
- Cermin tikungan, guardrail, dan pita penggaduh
- Menentukan lokasi dan mengatur parkir tepi jalan umum.
4. Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas
- Melakukan operasi gabungan bersama Polantas (Polisi Lalu Lintas).
- Mengatur dan menertibkan pelanggaran seperti parkir liar, melawan arus, dll.
- Melakukan pemantauan lalu lintas melalui CCTV atau ATCS (jika tersedia).
5. Pelayanan Informasi dan Edukasi Lalu Lintas
- Menyediakan informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat.
- Melakukan sosialisasi keselamatan jalan ke sekolah, komunitas, dan masyarakat umum.
- Mengedukasi tentang etika berlalu lintas dan tertib jalan.
6. Penanganan Lalu Lintas Khusus
- Menyusun dan melaksanakan rencana operasi lalu lintas saat:
- Mudik Lebaran
- Nataru (Natal dan Tahun Baru)
- Event besar (pameran, konser, dll)