19 Agustus 2025

UJI KENDARAAN

Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang biasanya dilaksanakan oleh Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di bawah Bidang Teknik Sarana dan Prasarana atau Bidang Pengujian & Perbengkelan di Dinas Perhubungan:


TUGAS SEKSI UJI KENDARAAN (PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – KIR)

Uji kendaraan bertujuan memastikan keselamatan teknis dan kelaikan jalan kendaraan angkutan umum, barang, dan kendaraan khusus, sesuai standar yang ditetapkan.


1. Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

  • Melakukan pengujian teknis kendaraan bermotor secara berkala sesuai jadwal, meliputi:
    • Sistem rem
    • Lampu penerangan
    • Emisi gas buang
    • Dimensi kendaraan
    • Sistem kemudi dan suspensi
    • Kelengkapan keamanan dan keselamatan

2. Penerbitan dan Perpanjangan Bukti Lulus Uji (BLUe)

  • Menerbitkan Buku Uji Elektronik (BLUe) atau stiker tanda lulus uji kendaraan.
  • Menginput hasil uji ke sistem aplikasi berbasis Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB).

3. Pendaftaran dan Verifikasi Kendaraan

  • Melakukan verifikasi awal dokumen kendaraan:
    • STNK, BPKB, surat angkutan, izin trayek (jika ada).
  • Menyesuaikan spesifikasi fisik kendaraan dengan dokumen.
  • Menerima dan menjadwalkan kendaraan untuk uji berkala.

4. Pengawasan dan Penindakan

  • Memberikan rekomendasi teknis terhadap kendaraan yang tidak laik jalan.
  • Mendorong tindakan penertiban terhadap kendaraan yang belum uji atau tidak lulus uji.
  • Berkoordinasi dengan Satlantas dan petugas lapangan untuk pengawasan operasional kendaraan.

5. Kalibrasi dan Pemeliharaan Alat Uji

  • Menjadwalkan dan melaksanakan kalibrasi alat uji secara rutin (minimal 1 tahun sekali).
  • Melakukan pemeliharaan ringan terhadap peralatan uji (dinamometer, smoke tester, alat lampu, dll).

6. Layanan Informasi dan Edukasi

  • Memberikan informasi kepada masyarakat dan pengusaha angkutan tentang:
    • Jadwal uji
    • Prosedur pengujian
    • Persyaratan kendaraan laik jalan
  • Sosialisasi pentingnya uji berkala bagi keselamatan lalu lintas.

7. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi

  • Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan pengujian kendaraan.
  • Melaporkan data kendaraan yang diuji, tidak lulus uji, dan lulus uji.
  • Mengelola database kendaraan terdaftar di wilayah pengujian.