Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang biasanya dilaksanakan oleh Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di bawah Bidang Teknik Sarana dan Prasarana atau Bidang Pengujian & Perbengkelan di Dinas Perhubungan:
✅ TUGAS SEKSI UJI KENDARAAN (PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – KIR)
Uji kendaraan bertujuan memastikan keselamatan teknis dan kelaikan jalan kendaraan angkutan umum, barang, dan kendaraan khusus, sesuai standar yang ditetapkan.
1. Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
- Melakukan pengujian teknis kendaraan bermotor secara berkala sesuai jadwal, meliputi:
- Sistem rem
- Lampu penerangan
- Emisi gas buang
- Dimensi kendaraan
- Sistem kemudi dan suspensi
- Kelengkapan keamanan dan keselamatan
2. Penerbitan dan Perpanjangan Bukti Lulus Uji (BLUe)
- Menerbitkan Buku Uji Elektronik (BLUe) atau stiker tanda lulus uji kendaraan.
- Menginput hasil uji ke sistem aplikasi berbasis Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB).
3. Pendaftaran dan Verifikasi Kendaraan
- Melakukan verifikasi awal dokumen kendaraan:
- STNK, BPKB, surat angkutan, izin trayek (jika ada).
- Menyesuaikan spesifikasi fisik kendaraan dengan dokumen.
- Menerima dan menjadwalkan kendaraan untuk uji berkala.
4. Pengawasan dan Penindakan
- Memberikan rekomendasi teknis terhadap kendaraan yang tidak laik jalan.
- Mendorong tindakan penertiban terhadap kendaraan yang belum uji atau tidak lulus uji.
- Berkoordinasi dengan Satlantas dan petugas lapangan untuk pengawasan operasional kendaraan.
5. Kalibrasi dan Pemeliharaan Alat Uji
- Menjadwalkan dan melaksanakan kalibrasi alat uji secara rutin (minimal 1 tahun sekali).
- Melakukan pemeliharaan ringan terhadap peralatan uji (dinamometer, smoke tester, alat lampu, dll).
6. Layanan Informasi dan Edukasi
- Memberikan informasi kepada masyarakat dan pengusaha angkutan tentang:
- Jadwal uji
- Prosedur pengujian
- Persyaratan kendaraan laik jalan
- Sosialisasi pentingnya uji berkala bagi keselamatan lalu lintas.
7. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi
- Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan pengujian kendaraan.
- Melaporkan data kendaraan yang diuji, tidak lulus uji, dan lulus uji.
- Mengelola database kendaraan terdaftar di wilayah pengujian.