24 Agustus 2025

BINA KETERTIBAN LALU LINTAS

Bina Ketertiban Lalu Lintas, yang biasanya menjadi bagian dari Seksi atau Subbidang Ketertiban Lalu Lintas di bawah Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat kabupaten/kota:


TUGAS SEKSI BINA KETERTIBAN LALU LINTAS

Tujuan utama Seksi Bina Ketertiban Lalu Lintas adalah menciptakan ketertiban, kedisiplinan, dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan di jalan.


1. Pembinaan dan Edukasi Pengguna Jalan

  • Melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada:
    • Pengemudi angkutan umum, ojek, pelajar, dan masyarakat umum
    • Komunitas pengemudi dan organisasi transportasi (Organda, Ojek Online, dll)
  • Kampanye etika berlalu lintas, seperti:
    • Gunakan helm dan sabuk pengaman
    • Tidak melawan arus
    • Parkir sesuai aturan

2. Pengawasan Ketertiban Lalu Lintas di Jalan

  • Melaksanakan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan pelanggaran:
    • Kawasan sekolah
    • Pasar dan terminal
    • Simpang padat dan jalan utama
  • Menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas ringan seperti:
    • Parkir sembarangan
    • Trayek tidak sesuai
    • Penggunaan bahu jalan untuk berdagang

3. Penertiban Lapangan

  • Melakukan penertiban kendaraan angkutan umum yang:
    • Tidak laik jalan
    • Tidak sesuai trayek
    • Tidak memiliki izin
  • Menertibkan parkir liar, PKL yang mengganggu lalu lintas, atau pelanggaran marka/rambu.
  • Bekerja sama dengan Satlantas Polres dalam operasi gabungan (Operasi Zebra, Operasi Simpatik, dll).

4. Pengaturan Lalu Lintas Harian

  • Menempatkan petugas pengatur lalu lintas di jam sibuk (pagi dan sore hari), terutama di:
    • Sekolah
    • Pasar tradisional
    • Kawasan rawan macet

5. Koordinasi Penegakan Aturan

  • Berkoordinasi dengan:
    • Satlantas untuk pelanggaran berat (SIM, STNK, tilang)
    • Satpol PP untuk penertiban PKL atau pelanggaran ketertiban umum
    • Pemerintah Kelurahan/Desa untuk mendukung kawasan tertib lalu lintas (KTL)

6. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi

  • Menyusun laporan kegiatan harian, mingguan, dan bulanan:
    • Jumlah pelanggaran yang ditindak
    • Titik rawan pelanggaran
    • Evaluasi ketertiban lalu lintas