Bidang Keselamatan Lalu Lintas di Dinas Perhubungan, khususnya dalam konteks dinas kabupaten/kota atau provinsi.
✅ TUGAS BIDANG KESELAMATAN LALU LINTAS
Bidang ini bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, edukasi pengguna jalan, serta peningkatan aspek keselamatan di jalan melalui pendekatan teknis, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor.
1. Perencanaan dan Kebijakan Keselamatan
- Menyusun rencana strategis keselamatan lalu lintas jangka pendek dan menengah.
- Menganalisis data kecelakaan lalu lintas untuk identifikasi black spot (titik rawan kecelakaan).
- Menyusun rekomendasi teknis keselamatan jalan (engineering, education, enforcement, emergency response – 4E).
2. Edukasi dan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
- Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan keselamatan lalu lintas kepada:
- Pelajar (Pelopor Keselamatan)
- Komunitas pengemudi (angkot, ojek, truk, dll)
- Masyarakat umum
- Menyusun dan menyebarluaskan materi kampanye keselamatan:
- Banner, leaflet, konten digital, media sosial
- Menggelar kampanye keselamatan jalan di sekolah, terminal, dan titik strategis.
3. Pengawasan dan Evaluasi Sarana Keselamatan
- Mengecek kelayakan dan kondisi prasarana keselamatan seperti:
- Rambu peringatan
- Marka kejut
- Cermin tikungan
- Guardrail
- Melakukan inspeksi keselamatan berkala pada titik rawan kecelakaan.
4. Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Aparatur
- Melaksanakan pelatihan keselamatan berkendara (safety riding/safety driving).
- Meningkatkan kapasitas petugas Dishub dan komunitas sebagai agen keselamatan jalan.
5. Koordinasi Lintas Sektor
- Koordinasi dengan:
- Satlantas Polres (operasi simpatik, zebra, keselamatan)
- RSU/Dinkes untuk data korban kecelakaan
- BPBD/Damkar untuk penanganan darurat lalu lintas
- Terlibat dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) daerah.
6. Pelaporan dan Dokumentasi
- Menyusun laporan keselamatan lalu lintas bulanan dan tahunan.
- Mengelola data kecelakaan, penyebab, lokasi, korban, dan tindakan perbaikan.
- Menyusun laporan analisis untuk usulan perbaikan sarana jalan.