24 Agustus 2025

MULTIMODA

Bidang atau Seksi Multimoda di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub):


Pengertian Angkutan Multimoda

Angkutan multimoda adalah sistem transportasi yang menggunakan lebih dari satu moda angkutan (misalnya: darat → laut, darat → kereta api, darat → udara) dalam satu perjalanan barang atau penumpang, dengan satu dokumen pengangkutan dan satu penyelenggara.

dengan begitu dalam area cangkupan Kabupaten Semarang hanya memiliki perlentasan kereta api wisata dan danau, sehingga hanya ada 2 pengelolaan.


🎯 Tugas Umum Bidang/Seksi Angkutan Multimoda

1. Perencanaan dan Pengembangan Sistem Multimoda

  • Menyusun rencana pengembangan jaringan dan sistem angkutan multimoda di daerah.
  • Menyusun kebijakan integrasi antar moda transportasi.
  • Mendorong pembangunan pusat distribusi logistik (dry port, ICD, dll).

2. Pengelolaan dan Pembinaan Penyelenggaraan Multimoda

  • Memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap penyelenggara angkutan multimoda.
  • Memfasilitasi kemitraan antar operator moda (trucking, pelayaran, kereta, dll).
  • Mendorong penggunaan single document dan sistem informasi terpadu antar moda.

3. Koordinasi Antar Moda dan Stakeholder

  • Melakukan koordinasi dengan:
    • Dinas Perdagangan (logistik)
    • KAI, dan operator transportasi
    • Perusahaan ekspedisi dan logistik nasional
  • Menyusun sistem jadwal yang terintegrasi antar moda.

4. Monitoring & Evaluasi Sistem Multimoda

  • Mengawasi jalur dan simpul transportasi multimoda.
  • Menyusun laporan operasional dan evaluasi efektivitas integrasi moda.
  • Menyusun indikator kinerja layanan multimoda.

5. Digitalisasi dan Sistem Informasi Multimoda

  • Mendukung pengembangan dashboard informasi logistik & transportasi.
  • Mendorong penerapan teknologi pelacakan barang dan penjadwalan moda terintegrasi.