19 Agustus 2025

ANGKUTAN ORANG & BARANG

bidang Angkutan Barang dan Jalan di Dinas Perhubungan, khususnya pada unit/seksi yang menangani pengelolaan angkutan barang serta operasional jalan (terutama jalan yang menjadi kewenangan dinas, bukan jalan nasional):


TUGAS SEKSI ANGKUTAN BARANG DAN JALAN

1. Perencanaan dan Pengaturan Angkutan Barang

  • Menyusun kebijakan teknis dan rencana pengembangan sistem angkutan barang.
  • Mengatur jalur dan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah perkotaan dan pedesaan.
  • Mengatur zona larangan dan pembatasan kendaraan berat (jam operasional, tonase, dll).

2. Pemberian Izin dan Pengawasan Angkutan Barang

  • Memberi rekomendasi teknis untuk izin operasional perusahaan angkutan barang.
  • Melakukan pengawasan muatan (ODOL: Over Dimension Over Loading).
  • Menindak pelanggaran angkutan barang yang melebihi kapasitas atau melanggar rute.

3. Koordinasi dengan Pemilik Usaha dan Stakeholder

  • Berkoordinasi dengan perusahaan logistik, pemilik gudang, pelabuhan darat, dan kawasan industri.
  • Memberi pembinaan kepada pelaku usaha angkutan barang terkait regulasi.

4. Pengelolaan Jalan dan Fasilitas Pendukung

  • Melakukan pendataan dan pemetaan kondisi jalan yang dilalui angkutan barang.
  • Mengusulkan perbaikan, pemeliharaan, atau penguatan struktur jalan rawan rusak akibat kendaraan berat.
  • Berkoordinasi dengan PU atau Bina Marga untuk klasifikasi jalan sesuai kelas muatan kendaraan.

5. Monitoring Lalu Lintas dan Dampak Operasional Angkutan

  • Melakukan analisis dampak angkutan barang terhadap kemacetan dan keselamatan.
  • Menyusun laporan dan rekomendasi terkait peningkatan kelancaran arus barang.
  • Menyusun jadwal distribusi atau jam operasional angkutan barang (terutama di kawasan padat).

6. Pemasangan Rambu & Penunjang Jalan

  • Mengatur pemasangan rambu pembatas tonase, larangan truk, dan rambu zona waktu.
  • Memonitor keberadaan fasilitas timbang portabel atau jembatan timbang (jika ada).