bidang Angkutan Barang dan Jalan di Dinas Perhubungan, khususnya pada unit/seksi yang menangani pengelolaan angkutan barang serta operasional jalan (terutama jalan yang menjadi kewenangan dinas, bukan jalan nasional):
✅ TUGAS SEKSI ANGKUTAN BARANG DAN JALAN
1. Perencanaan dan Pengaturan Angkutan Barang
- Menyusun kebijakan teknis dan rencana pengembangan sistem angkutan barang.
- Mengatur jalur dan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah perkotaan dan pedesaan.
- Mengatur zona larangan dan pembatasan kendaraan berat (jam operasional, tonase, dll).
2. Pemberian Izin dan Pengawasan Angkutan Barang
- Memberi rekomendasi teknis untuk izin operasional perusahaan angkutan barang.
- Melakukan pengawasan muatan (ODOL: Over Dimension Over Loading).
- Menindak pelanggaran angkutan barang yang melebihi kapasitas atau melanggar rute.
3. Koordinasi dengan Pemilik Usaha dan Stakeholder
- Berkoordinasi dengan perusahaan logistik, pemilik gudang, pelabuhan darat, dan kawasan industri.
- Memberi pembinaan kepada pelaku usaha angkutan barang terkait regulasi.
4. Pengelolaan Jalan dan Fasilitas Pendukung
- Melakukan pendataan dan pemetaan kondisi jalan yang dilalui angkutan barang.
- Mengusulkan perbaikan, pemeliharaan, atau penguatan struktur jalan rawan rusak akibat kendaraan berat.
- Berkoordinasi dengan PU atau Bina Marga untuk klasifikasi jalan sesuai kelas muatan kendaraan.
5. Monitoring Lalu Lintas dan Dampak Operasional Angkutan
- Melakukan analisis dampak angkutan barang terhadap kemacetan dan keselamatan.
- Menyusun laporan dan rekomendasi terkait peningkatan kelancaran arus barang.
- Menyusun jadwal distribusi atau jam operasional angkutan barang (terutama di kawasan padat).
6. Pemasangan Rambu & Penunjang Jalan
- Mengatur pemasangan rambu pembatas tonase, larangan truk, dan rambu zona waktu.
- Memonitor keberadaan fasilitas timbang portabel atau jembatan timbang (jika ada).