19 Agustus 2025

BIDANG ANGKUTAN

Bidang Angkutan di Dinas Perhubungan (Dishub), baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk lingkup tugas teknis, operasional, dan pengawasan:


Tugas Umum Bidang Angkutan Dinas Perhubungan

1. Perencanaan dan Pengembangan Sistem Angkutan

  • Menyusun rencana induk transportasi dan sistem jaringan angkutan.
  • Menyusun dan mengembangkan trayek angkutan umum.
  • Menyusun kebijakan teknis terkait angkutan orang dan barang di wilayahnya.

2. Penataan dan Pengelolaan Angkutan Umum

  • Mengatur dan memberikan rekomendasi izin trayek angkutan umum.
  • Menata rute dan jadwal layanan angkutan kota/kabupaten.
  • Menetapkan lokasi terminal dan halte sesuai standar.

3. Evaluasi dan Pengawasan Angkutan

  • Melakukan evaluasi operasional angkutan umum dan perintis.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan kepatuhan operator angkutan.
  • Menindak pelanggaran seperti trayek ilegal, angkutan tidak laik jalan, dll.

4. Koordinasi dan Fasilitasi Operasional

  • Berkoordinasi dengan Organda, pengusaha angkutan, dan stakeholder transportasi.
  • Fasilitasi program bantuan operasional angkutan, seperti subsidi atau Buy the Service (BTS).
  • Koordinasi rekayasa rute saat ada acara besar, penutupan jalan, atau darurat transportasi.

5. Layanan Angkutan Khusus

  • Menyediakan dan mengatur angkutan pelajar, angkutan wisata, dan angkutan disabilitas.
  • Mendorong pengembangan angkutan berbasis lingkungan seperti bus listrik atau feeder.

6. Penyusunan Data dan Laporan

  • Menyusun data statistik operasional angkutan.
  • Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan bidang angkutan.
  • Mengelola database perusahaan angkutan dan kendaraan berizin.

7. Penanganan dan Pemantauan Angkutan Lebaran/Nataru

  • Menyusun rencana operasi angkutan saat mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
  • Membentuk posko dan melakukan pemantauan langsung di lapangan.