Bidang Angkutan di Dinas Perhubungan (Dishub), baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk lingkup tugas teknis, operasional, dan pengawasan:
✅ Tugas Umum Bidang Angkutan Dinas Perhubungan
1. Perencanaan dan Pengembangan Sistem Angkutan
- Menyusun rencana induk transportasi dan sistem jaringan angkutan.
- Menyusun dan mengembangkan trayek angkutan umum.
- Menyusun kebijakan teknis terkait angkutan orang dan barang di wilayahnya.
2. Penataan dan Pengelolaan Angkutan Umum
- Mengatur dan memberikan rekomendasi izin trayek angkutan umum.
- Menata rute dan jadwal layanan angkutan kota/kabupaten.
- Menetapkan lokasi terminal dan halte sesuai standar.
3. Evaluasi dan Pengawasan Angkutan
- Melakukan evaluasi operasional angkutan umum dan perintis.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan kepatuhan operator angkutan.
- Menindak pelanggaran seperti trayek ilegal, angkutan tidak laik jalan, dll.
4. Koordinasi dan Fasilitasi Operasional
- Berkoordinasi dengan Organda, pengusaha angkutan, dan stakeholder transportasi.
- Fasilitasi program bantuan operasional angkutan, seperti subsidi atau Buy the Service (BTS).
- Koordinasi rekayasa rute saat ada acara besar, penutupan jalan, atau darurat transportasi.
5. Layanan Angkutan Khusus
- Menyediakan dan mengatur angkutan pelajar, angkutan wisata, dan angkutan disabilitas.
- Mendorong pengembangan angkutan berbasis lingkungan seperti bus listrik atau feeder.
6. Penyusunan Data dan Laporan
- Menyusun data statistik operasional angkutan.
- Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan bidang angkutan.
- Mengelola database perusahaan angkutan dan kendaraan berizin.
7. Penanganan dan Pemantauan Angkutan Lebaran/Nataru
- Menyusun rencana operasi angkutan saat mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
- Membentuk posko dan melakukan pemantauan langsung di lapangan.